Bismillah…
Saya pernah membaca di sebuah pertanyaan di suatu website, yang intinya tentang hukum bom bunuh diri, atau bom syahid(?). Masalah ini memang bukan masalah sepele, karena fatwa-fatwa yang beredar isinya kontradiktif, yang satu mengharamkan dan menganggapnya sebagai bunuh diri yang pelakunya terancam siksaan berat, sedangkan yang lain membolehkan, atau bahkan menganggapnya sebagai syahadah fi sabilillah.
Saya pernah membaca di sebuah pertanyaan di suatu website, yang intinya tentang hukum bom bunuh diri, atau bom syahid(?). Masalah ini memang bukan masalah sepele, karena fatwa-fatwa yang beredar isinya kontradiktif, yang satu mengharamkan dan menganggapnya sebagai bunuh diri yang pelakunya terancam siksaan berat, sedangkan yang lain membolehkan, atau bahkan menganggapnya sebagai syahadah fi sabilillah.



