Gambaran Umum Daerah Kota Tual (Kep. Kei)
Kota
Tual terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Undang–undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.
Pembentukan Kota Tual merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara
terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan
Dullah Selatan, Kecamatan Tayando Tam dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur. Kota Tual
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 254,39 km².





