STANDAR PENILAIAN SEKOLAH
Dalam pelaksanaan program SKM/SSN
dilakukan penilaian yang berkelanjutan untuk memperoleh informasi tentang
kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik. Pada setiap tahap pembelajaran
dilakukan penilaian. Penilaian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi
tentang pencapaian dan kemajuan belajar peserta didik pada setiap tahap atau
unit pembelajaran yang didasarkan pada kriteria keberhasilan tertentu (tingkat
ketuntasan belajar). Hasil penilaian ini digunakan sebagai dasar untuk
menentukan peserta didik yang boleh melanjutkan ke materi pelajaran berikutnya
dan peserta didik yang perlu mendapat layanan perbaikan/remedial (Depdiknas,
2001).
Untuk pengajaran perbaikan juga
diadakan penilaian yang hasilnya digunakan untuk menentukan apakah peserta
didik yang bersangkutan telah berhasil mencapai tingkat penguasaan yang
dipersyaratkan untuk bisa melanjutkan pada materi selanjutnya. Jika
pencapaiannya selalu tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
untuk sebagian besar mata pelajaran maka perlu dipertimbangkan kemungkinan
untuk kembali pada program biasa.
Penilaian juga diadakan untuk
memperoleh informasi tentang sejauh mana penguasan materi pelajaran yang
diberikan dan keberhasilan peserta didik dalam mengikuti program belajar.
Penilaian ini mencakup aspek penguasan mata pelajaran dan aspek lainnya
seperti; kematangan psikologis, kegairahan dan kejenuhan, kesiapan program itu
sendiri termasuk faktor masukan (input) dan proses dalam program tersebut.
Hasil penilaian digunakan antara lain untuk penentuan pencapaian kompetensi,
penyempurnaan program, pelayanan baik dalam kegiatan pembelajaran maupun
pelayanan lainnya.
Penilaian sangat dibutuhkan untuk
mengukur tingkat kemampuan dalam mengikuti pembelajaran pada SKM/SSN,
perkembangan intelektual maupun emosional peserta didik seperti kematangan
psikologis, kegairahan, kejenuhan dan sebagainya,dengan memperhatikan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Pencapaian kompetensi diukur melalui tes kinerja yang
dilakukan secara menerus (continuous) menggunakan metode pengamatan, pemberian
tugas, dan ujian tulis
2. 4; 3; 2; 1dan 0
3. Peserta didik yang sudah memperoleh layanan khusus namun
tetap belum mencapai skor (kompetensi) minimal pada mata pelajaran wajib harus
mengambil ulang pada semester berikutnya, sedangkan untuk mata pelajaran
pilihan boleh mengganti dengan pilihan lain pada semester berikutnya.
4. Peserta didik dinyatakan lulus SMA bila telah menyelesaikan
total kredit minimal sebesar 120 SKS dengan indeks prestasi kumulatif (IPK)
minimal 2,00 dari IPK maksimal 4,00.
5. Peserta didik yang memiliki IPK < 2,00 dari batas
kelulusan 2,00 harus mengulang beberapa mata pelajaran wajib dan/atau mengambil
mata pelajaran pilihan lain pada semester berikutnya.
6. Sekolah melaporkan kemajuan belajar setiap peserta didik
tersebut kepada orang tua peserta didik sebelum diberikan kepada peserta didik
yang bersangkutan.
7. Orang tua dari peserta didik yang memiliki IP semester <
2,50 diberitahu dan diundang ke sekolah untuk menyusun rencana pemecahannya.