Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum Ustad
Assalaamu’alaikum Ustad
Saya mau bertanya, apa hukumnya memakan
daging dan telur penyu dan belut?
Jazakallahu khairan.
Jazakallahu khairan.
Dari: Abu Annadzhif
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Pendapat yang kuat di antara para
ulama adalah hukumnya boleh memakan kura-kura, penyu, dan
sejenisnya. Baik yang hidup di laut maupun yang di darat. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah apa yang
halal dan suci, yang ada di bumi ini..” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
menegaskannya di ayat yang lain,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan Allah telah merinci apa saja
yang Allah haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa…” (QS.
Al-An’am: 119)
Allah tidak menjelaskan tentang
haramnya kura-kura. Oleh karena itu, semua hewan ini hukumnya halal.
Ini merupakan pendapat ulama Madinah
dan mayoritas ulama lainnya. Ada juga ulama yang berpendapat boleh memakan
daging kura-kura laut, bukan kura-kura darat. Serta ada juga ulama yang
mengharamkannya secara mutlak.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)
Artikel
Artikel